Indra Kenz di Vonis 10 Tahun Bui, Hakim : Malas Kerja dan Foya-foya!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo.
Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.
“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang.
Perbuatan Indra Kenz menurut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.
“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian,” kata hakim.