Ingat, Jangan Coba-Coba Sepeda Motor Pakai Jalur Tol, Ini Aturanya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel bersama pihak pengelolah jasa tol dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, sepakat menegakkan Aturan PP No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Faisal menjelaskan bahwa aturan itu diberlakukan bagi pengantar jenazah yang kerap menggunakan atau mengendarai roda dua (sepeda motor) agar tidak masuk dalam area tol.
“Masih banyak masyarakat kita (pengantar jenazah) yang masih menggunakan tol. Padahal sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk sepeda motor tidak menggunakan jalur tol sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135, ” kata Kombes Pol Faisal, Senin (10/1/22).
Faisal menjelaskan, Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan penggunaan sepeda motor di area tol. Pihaknya akan menindak tegas para pelanggar aturan penggunaan area jalan tol tersebut.
“Sosialisasi pelanggaran tersebut akan dilaksanakan selama sebulan. Mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar, ” jelasnya.
Kombes Pol Faisal juga mengingatkan, bahwa tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan tinggi (High Speed), sehingga tidak diperuntukkan untuk ke daraan roda dua biasa.