Ingat Mahasiswi Cantik yang Bunuh Selebgram di Makassar? Divonis 10 Tahun Penjara

Ingat Mahasiswi Cantik yang Bunuh Selebgram di Makassar? Divonis 10 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar– Mahasiswi cantik berinisial AS (20) yang telah melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang selebgram Kota Makassar, Ari Pratama dijatuhi vonis hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Diketahui vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Akbaruddin Taqwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim itu menilai terdakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada korban Ari Pratama, sama seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ungkap hakim.

Atas putusan tersebut, hakim pun meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan
dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.

“Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama. Di dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di wisma Topaz di wilayah Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Pembunuhan tersebut terjadi saat korban Ari Pratama mengajak AS untuk bertemu di sebuah wisma. Disitulah selebgram itu dihabisi dengan pisau dapur yang dibawa AS.

Berita Terkait
Baca Juga