Ingat, MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mistery Box di Marketplace

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram bagi mistery box atau jual beli barang di mana pembeli tidak mengetahui apa yang dibeli.
Seperti diketahui, mistery box saat ini banyak diperjualbelikan di toko daring atau marketplace.
Menurut MUI Sulsel, mystery box memiliki lebih banyak mudarat atau keburukan bagi masyarakat ketimbang manfaat, serta tidak sesuai syariat Islam.
Maka dari itu, MUI Sulsel menghukumi mystery box ini dalam kategori haram untuk diperjualbelikan.
“Jual beli mystery box hukumnya haram,” ungkap Ketua Ketua Umum MUI Sulsel Prof AGH Najamuddin saat konferensi pers di kantornya, Masjid Raya Makassar, Sulsel belum lama ini.
Fatwa haram tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa mystery box mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).
Selain itu, kata Najamuddin, barang yang biasanya diperdagangkan di toko daring yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat itu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i.
Apalagi, menurutnya, ketika seseorang membeli mystery box, ia tidak diberikan khiyar atau hak untuk memilih barang yang ia beli.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum jual beli mistery box di marketplace.