Ingat! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Ingat! Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan mulai melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.

“Telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/4/2022).

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.

Menko Airlangga mengimbau agar para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

“Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga