Ingat! Pemilik UTTP yang Tak Lakukan Tera-Tera Ulang Bisa Dapat Sanksi Hukum

Ingat! Pemilik UTTP yang Tak Lakukan Tera-Tera Ulang Bisa Dapat Sanksi Hukum

Pedomanrakyat.com, Makassar – Para pengguna alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib Tera dan Tera Ulang harus segera ke Kantor Metrologi Legal Makassar.

Pasalnya, pemilik alat UTTP yang Wajib tera dan tera ulang tidak melakukan teraan bisa mendapat sanksi hukumnya sampai berproses di pengadilan.

“Makanya endingnya (setelah di tera dan tera ulang) adalah cap tanda tera,” jelas Jamaluddin di Makassar, Selasa (22/3/2022).

Olehnya itu kata Jamaluddin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1985 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018. Maka pemilik UTTP wajib tera dan tera ulang.

“Na sekarang Problemnya kami ini satu rumah tapi beda ruangan. Jadi, kami disini melakukan peneraan tapi pengawasannya ada disan,” ungkapnya.

“Tapi nanti kita kan berkolaborasi. Karena tehnisnya ada di kami, kami memahami alat ukur ini salah atau tidak benar atau tidak,” tutur Jamaluddin.

Dikabarkan sebwlumnya, berikut alat UTTP yang wajib tera dan tera ulang. Pertama, untuk kepentingan umum, kedua Usaha, ketiga menyerahkan atau menerima barang

Kemusian, keempa menentukan pungutan atau upah, kelima menentukan produk akhur dalam perusahaan dan keenam melaksanakan peraturan perundang-undangan

Berita Terkait
Baca Juga