Ingat, Seluruh Jenis Perayaan Tahun Baru Dilarang

Ingat, Seluruh Jenis Perayaan Tahun Baru Dilarang

Pedoman Rakyat, Jakarta – Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menyatakan, pemerintah telah menerapkan pelarangan di seluruh jenis perayaan tahun baru.

“Pemerintah sudah menerapkan pelarangan di seluruh jenis perayaan tahun baru, di mall, hotel, dan lainnya,” ungkapnya Senin (13/12/2021).

Adapun, semua alun-alun di Indonesia ditutup dari 31 Desember hingga 1 Januari.

Ia pun tetap mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi dua dosis.

Menurutnya, peraturan dibuat untuk melewati libur natal dan merayakan pergantian tahun bersama keluarga dengan aman.

Adapun aturan kegiatan masyarakat saat nataru berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Berita Terkait
Baca Juga