Ingat! Tenaga Honorer Dihapus Paling Lambat Desember 2024, Segini Gaji yang Dinaikkan Sri Mulyani
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada bulan Desember 2024 mendatang.
Adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tidak membuat honorer akan di PHK begitu saja.
Pemerintah telah menyiapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada tahun 2024.
Para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK sesuia dengan persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan Menpan RB, bahwa semua tenaga honorer ini nantinya akan mendapatkan NIP pada tahun 2024.
Namun NIP tersebut akan diberikan kepada honorer yang sudah lolos verifikai dan validasi data di BKN.
Semua tenaga honorer yang terdata di BKN dipastikan akan mendapat NIP.
Di sisi lain, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan gaji tenaga honorer.
Gaji tenaga honorer tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Nominal dari gaji tenaga honorer setiap provinsi bisa berbeda-beda, berikut nominalnya:
1. Provinsi Aceh Rp4.020.000
2. Provinsi Sumatra Utara Rp3.247.000
3. Provinsi Riau Rp3.741.000
4. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.984.000
5. Provinsi Jambi Rp3.984.000
6. Provinsi Sumatra Barat Rp3.211.000
7. Provinsi Sumatra Selatan Rp3.931.000
8. Provinsi Lampung Rp3.039.000
9. Provinsi Bengkulu Rp2.849.000
10. Provinsi Bangka Belitung Rp4.200.000
11. Provinsi Banten Rp3.175.000
12. Provinsi Jawa Barat Rp3.777.000
13. Provinsi Jakarta Rp5.615.000
14. Provinsi Jawa Tengah Rp2.280.000
15. Provinsi D.I Yogyakarta Rp2.425.000
16. Provinsi Jawa Timur Rp4.135.000
17. Provinsi Bali Rp3.217.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.826.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp2.531.000
20. Provinsi Kalimantan Barat Rp3.117.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.731.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp3.753.000
23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.867.000
24. Provinsi Kalimantan Utara Rp4.191.000
25. Provinsi Sulawesi Utara Rp4.239.000
26. Provinsi Gorontalo Rp3.654.000
27. Provinsi Sulawesi Barat Rp3.443.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan Rp4.038.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah Rp3.044.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp3.487.000
31. Provinsi Maluku Rp3.330.000
32. Provinsi Maluku Utara Rp3.627.000
33. Provinsi Papua Rp4.604.000
34. Provinsi Papua Barat Rp4.124.000
35. Provinsi Papua Barat Daya Rp4.124.000
36. Provinsi Papua Tengah Rp4.604.000
37. Provinsi Papua Selatan Rp4.604.000
38. Provinsi Papua Pegunungan Rp4.604.000