Ingat Yah! Ada Empat Kebijakan UU yang Ditegakkan Metrologi Legal di Disdag Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang dari Metrologi Legal Makassar bukan sekedar kegiatan pengujian dan menormalankan alat Ukur Takar Timbang Perlengkapan (UTTP).
Diluar itu semua ternyata, kegiatan dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Makassar, dalam rangka untuk menegakkan kebijakan sebagai mana tertuang dalam Undang-undang.
Kepala UPT Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin mengungkapkan, setidaknya dengan terlaksananya tera dan tera ulang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menjalankan empat kebijakan perundnag-undangan.
“Pertama, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Jamaluddin, di Makassar, Senin (21/3/2022)
“Metrologi ini pemerintah harus hadir di tengahw masyarakat memberikan pelayanan itulah perintah UU,” lanjutnya.
Kedua kata Jamaluddin, UU nomor 25 tentang pelayanan publik. Dimana pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan publik.
“Kalau ini ndak diberikan pelayanan ombudsman bisa marah,” terang Jamaluddin.
Selain itu lanjutnya, kita harus melindungi Produsen dan konsumen. Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar harus berdiri tengah-tengah.
“Jadi, tidak boleh condong ke produsen dan condong ke konsumen kita harus berdiri di tengah,” bebernya
“Kalau ini tiga UU jalan berarti tujuan visi misi metrologi tercapai dialam UU nomor 2 tahun 1981 kebenaran hasil lengukuran sudah dijamin,” tegas Jamaluddin.