Ini Instruksi Menkes Tangani Lonjakan Pasien Covid di RS

Pedoman Rakyat, Jakarta – Angka positif Covid-19 yang terus membeludak, membuat lonjakan pasien di rumah sakit. Mengatasi masalah itu, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan sejumlah instruksi. Instruksi itu ditujukan ke pemerintah daerah.
“Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjalankan sejumlah strategi untuk mengatasi penuhnya rumah sakit akibat melonjaknya pasien Covid-19,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang dikutip pedomanrakyat di twitter Kemenkes RI.
Instruksi pertama, mengeluarkan aturan yang memerintahkan rumah sakit untuk menambah ruangan dan alokasi tempat tidur. “Dari alokasi 20 persen untuk pasien Covid 19, menjadi 30 sampai 40 persen,” katanya.
Kemudian, melakukan relaksasi aturan untuk percepatan penambahan jumlah tenaga kesehatan. Sehingga, tenaga kesehatan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) boleh langsung kerja dalam kondisi darurat. “Ini akan memberi tambahan sekitar 10 ribu perawat,” lanjut Budi.
Ketiga, mewajibkan rumah sakit pemerintah untuk memiliki anggaran obat pasien Covid-19. Obat yang sulit didapat akan dibantu oleh Kementerian Kesehatan.
Keempat, menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menambah kapasitas tempat isolasi. Seperti wisma atlet, hotel, asrama haji atau sejenisnya. Dengan langkah ini maka beban rumah sakit sebagai tempat isolasi akan semakin berkurang. “Kami harap rumah sakit bisa fokus dalam perawatan dan pengobatan,” lanjut Budi lagi.
Terakhir, mendorong dukungan dan kerjasama seluruh anggota masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3 M. Menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.