Ini Penjelasan Manajemen Bank Sulselbar Terkait Kasus Dana Nasabah di Mamuju Raib

Ini Penjelasan Manajemen Bank Sulselbar Terkait Kasus Dana Nasabah di Mamuju Raib

Pedomanrakyat.com, Mamuju – Bank Sulselbar Menggelar konferensi pers terkait peristiwa Fraud di Kantor cabang utama mamuju, Selasa (29/11/2022).

Konferensi pers dilakukan oleh Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar – Dian Anggriani Utina, Pemimpin Dept. Audit Internal – Fadli Mappisabbi, Pemimpin Dept. Litigasi dan Non Litigasi – Faisal Satria, Pemimpin Dept. Humas dan CSR – Hartani Djurnie.

Berikaut hasil dari konferensi pers dari pihak Bank Sulselbar :

Berdasarkan himpunan bukti, data, informasi dan berkas yang ada, maka berikut  poin-poin yang dapat kami sampaikan :

Bank Sulselbar selalu komitmen untuk menerapkan GCG dengan mentaati POJK No. 6/ 2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sector keuangan.

-Telah terjadi peristiwa Fraud di kantor cabang utama Mamuju yang dilakukan oleh oknum pegawai yaitu Sdri. Inisial H.

-Atas nama manajemen Bank Sulselbar, kami ikut prihatin dan berempati kepada para korban dan keluarganya atas peristiwa ini, kami berkomitmen untuk bertanggung jawab dengan adil dan transparan.

-Modus fraudnya yaitu penyalahgunaan kewenangan operasional marketing funding oleh oknum tenaga marketing funding atas operasional kerjanya dengan modus yaitu menawarkan cashback produk dana simpanan bank (Tapemda Plus) yang melebihi ketentuan yang diatur oleh Bank sehingga nasabah tertarik menyerahkan dananya dan percaya penuh kepada si oknum pegawai tersebut.

  1. Berdasarkan pengaduan nasabah, yang disalahgunakan oleh oknum sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang dengan total dana diperkirakan sekitar Rp. 10 milyar,- dan berdasarkan informasi dan verifikasi sampai saat ini, kerugian nasabah yang tercatat sekitar Rp. 6 milyar dan yang tidak tercatat pada bank sekitar Rp. 1 milyar dengan catatan :
    1. Tim Investigasi masih melakukan penelusuran bukti-bukti khususnya terkait penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh nasabah sendiri.
    2. Berdasarkan penelurusan hingga saat ini dipastikan bahwa total kerugian tersebut sudah maksimal dan kami optimis Insya Allah angka tidak lebih dari itu dan kemungkinan justru terdapat pengurangan.
  2. Bank Sulselbar telah melakukan langkah pengananan dengan mengacu POJK yang ada diantaranya :
    1. Melakukan investigasi dan penelusuran melalui tim investigasi audit internal bank untuk menginventarisasi dan memvalidasi para nasabah yang diduga korban dan kisaran jumlah dana yang disalahgunakan.
    2. Membuka semacam help desk di KCU. Mamuju yang menerima layanan pengaduan dan perlindungan nasabah.
    3. Mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum pegawai tersebut sejak September 2022
    4. Tim investigasi telah menyampaikan pengaduan kepada APH dalam hal ini pihak Kejati Sulawesi Barat dan Kajari Mamuju sejak awal Oktober 2022 dan saat ini sementara ditangani juga oleh pihak Polda Sulbar.
  3. Tim investigasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan penelurusan mendalam atas kebenaran dan ketepatan besaran kerugian yang dialami masing-masing nasabah yang diduga korban.
  4. Nilai penggantian penyalahgunaan nasabah akan dimasukkan variabel manfaat yang telah diterima oleh nasabah sebagai ‘nilai pengurang’, seperti cashback (tunai atau/dan barang), hadiah, maupun dana yang telah dikembalikan oleh oknum H.
  5. Mekanisme pembayaran/penggantian dilakukan secara bertahap :
    1. Terlebih dahulu dilakukan kepada nasabah yang dananya tercatat pada bank pada kesempatan pertama,
    2. Pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh bank dengan terlebih dahulu mengisi format surat pernyataan yang ada dengan melibatkan APH setempat,
    3. Khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank maka bank akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada. Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya maka sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan bahwa apabila terbukti merupakan kelalaian nasabah maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul.
  6. Solusi konkret atas penyelesaian fraud penyalahgunaan wewenang oleh oknum memakan cukup waktu (sekitar 2 kali 20 hari) dengan pertimbangan :
    1. Pengantian kerugian yang timbul diambil dari pos uang bank yang nota bene juga jadi asset milik negara sehingga prosesnya makan waktu
    2. Adanya kondisi pelaporan korban nasabah yang berubah-ubah sehingga Tim Investigasi perlu melakukan cross check yang komprehensif
    3. Pemanfaatan alat bukti berupa CCTV di area transaksi nasabah dengan mencocokkan satu persatu dengan informasi nasabah.

Kesimpulan :

  1. Bank selalu komitmen menjalankan tata kelola yang baik (GCG) dengan taat kepada POJK No. 6 tahun 2022 pasal 8. Sebelum ada hasil keputusan hukum dari APH, Bank Sulselbar tetap langsung melakukan pembayaran penyalahgunaan nasabah yang dananya tercatat di bank pada kesempatan pertama.

 

  1. Adapun mekanisme pembayaran/penggantian dilakukan secara bertahap :
    1. Pertama, dilakukan kepada nasabah yang dananya tercatat pada bank pada kesempatan pertama dengan melibatkan APH,
    2. Kedua, khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank maka bank akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada.

 

  1. Tim Investigasi Bank Sulselbar bergerak cepat untuk melakukan tindak lanjut terhadap masalah penyalahgunaan kewenangan yang oleh oknum pegawai. Ini murni kasus fraud operasional bank dengan memanfaatkan kewenangan dan kedekatannya kepada para korban nasabah. Jadi bukan system IT bank yang dijebol.

 

  1. Keamanan data dan aset nasabah pada system IT Bank Sulselbar sudah tersertifikasi dengan standar internasional oleh badan sertifikasi CBQA Global Indonesia atas system core banking atau IT bank dengan mengantongi sertifikat standar keamanan ISO/IEC 27001: 2013 pada tahun 2021.

 

 

Berita Terkait
Baca Juga