Ini Tanggapan DPRD Makassar soal Ancaman Warga Terkait Penutupan TPA Antang

Ini Tanggapan DPRD Makassar soal Ancaman Warga Terkait Penutupan TPA Antang

Pedomanrakyat.com, Makassar –  Warga mengancam melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang, apabila ganti rugi lahan tidak dilaksanakan dalam bulan ini.

Hal itu disampaikan salah seorang warga, Hasbullah Daeng Sikki, selaku pemilik lahan yang telah digunakan sebagai lokasi TPA, sembari menunjukkan sertifikat tanah miliknya.

Menurut Hasbullah, ada 12 bidang tanah warga yang terdampak pembuangan sampah. Rinciannya 16 ribu meter persegi telah menjadi pembuangan sampah dan 2.475 meter persegi terkena pembangunan jalan beton untuk TPA Bintang Lima.

Hasbullah menjelaskan, menyoal ganti rugi lahan ini sudah ada pembicaraan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota, termasuk DPRD Makassar. Namun sejauh ini belum ada kepastian.

“Sampai sekarang tidak ada pembayaran. Sudah ada pembicaraan cuman dijanji – janji sejak 2021,” ujar Hasbullah ketika melakukan aksi bersama warga pemilik lahan lainnya di TPA Tamangapa, Kamis, (6/7).

Di tempat yang sama, Legislator DPRD Makassar, Nasir Rurung menyebutkan, mengenai biaya ganti rugi tersebut sebenarnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kota sebesar Rp12 miliar lebih.

Namun terjadi pergeseran pembayaran ganti rugi dengan hadirnya Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Antang. Di mana konsorsium PSEL ini yang akan melakukan ganti rugi.

Hanya saja kata Nasir, upaya tersebut tidak sinkron, mengingat lahan PSEL dan lahan warga yang terkena dampak berbeda.

 

Berita Terkait
Baca Juga