Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa buntut kasus pengedaran narkoba yang dilakukannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 12 jam.

“Sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).

Eks Kapolda Sumber itu dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri.

“Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri,” ujar Ramadhan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

 

Berita Terkait
Baca Juga