Irma Minta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Jadi Lembaga Independen

Irma Minta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Jadi Lembaga Independen

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani menyoroti kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan pada omnibus RUU Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan awalnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun dalam RUU Kesehatan menjadi di bawah Kementerian Kesehatan.

Menurut Irma, hal tersebut akan membuat Kementerian Kesehatan superpower. BPJS Ketenagakerjaan tidak berkaitan dengan Kementerian Kesehatan sehingga pemerintah tidak perlu mengatur BPJS Ketenagakerjaan di dalam RUU Kesehatan kecuali jika ada kewenangan kolegium.

“Contohnya, kita masih sulit mendapat dokter spesialis, kemudian kawan-kawan kita yang sudah lulus mau praktik sulit, itu oke lah direformasi dan diatur kementerian. Tapi kalau BPJS Ketenagakerjaan apa urusannya dengan bidang kesehatan?,” ujar Irma di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/2).

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II  itu juga mempertanyakan pihak yang akan mengontrol BPJS Ketenagakerjaan jika nantinya di bawah kementerian.

Pasalnya, kementerian tidak boleh mengumpulkan dan mengelola iuran rakyat, sedangkan BPJS adalah iuran uang rakyat. Hal ini akan berdampak terhadap sistem audit.

“BPJS itu kan mengelola uang rakyat yang keuntungannya untuk kesejahteraan peserta. Kalau RUU Kesehatan ini disahkan, nanti yang mengelola uang rakyat itu kementerian. Kementerian tidak boleh mengelola uang rakyat, kementerian hanya mengelola APBN. Menurut saya, BPJS itu tidak usah dimasukan ke RUU Kesehatan. Biarkan BPJS menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga