Irma Pertanyakan Baru Empat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Irma Pertanyakan Baru Empat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani mempertanyakan tindakan hukum bagi perusahaan yang menyalahi aturan penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam produksi obat sirop yang diduga menjadi pemicu terjadinya Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Dari ratusan perusahaan yang menggunakan EG dan DEG, hingga kini baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebetulnya perusahaan farmasi yang menggunakan EG dan DEG kan sekitar 100 lebih. Pertanyaannya, kenapa yang dijerat cuma empat?” kata Irma dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Legislator NasaDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu juga menyoroti kaburnya pemilik CV Samudera Chemical berinisial E, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Irma mendorong agar tersangka segera dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kok bisa kabur? Pihak berwajib harus segera menemukan yang bersangkutan dan jika dalam waktu dekat tidak ditemukan ya harus ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Sejauh ini Bareskrim Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Berita Terkait
Baca Juga