Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal dan Ditahan Bareskrim

Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal dan Ditahan Bareskrim

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menahan Ismail Bolong usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan,” kata pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari.

“(Ismail Bolong ditahan) Per jam 1.45 WIB dini hari,” ujar Johannes.

Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan,” ucap Johannes.

Ia menyatakan keberatan kepada penyidik terkait status tersangka kliennya. Namun, kata Johannes, penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara atas status hukum Ismail Bolong sebelum dilakukan pemeriksaan pada kemarin hari.

“Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah,” tutur Johannes.

“Jadi memang sudah resmi jadi tersangka,” ucapnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga