Istri Gubernur Kepri Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepri

Pedoman Rakyat, Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri secara resmi memberhentikan Istri dari Gubernur Kepri, Dewi Kumalasari Ansar sebagai wakil ketua I DPRD Kepri.
Keputusan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman atas usul Partai Golkar terhadap pergantian wakil pimpinan DPRD Kepri di Pulau Dompak, Senin (24/1/2022).
Dalam paripurna tersebut juga sekaligus mengangkat Rizki Faisal yang sebelumnya menjabat ketua komisi IV menggatikan posisi Wakil ketua 1 DPRD Kepri sisa masa jabatan 2019-2024.
“Dalam rapat paripurna ini, kita bersama-sama menyetujui dan menetapkan pergantian pimpinan DPRD Kepri tersebut sehingga menjdi keputusan DPRD,” ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dan disetujui oleh para anggota yang hadir, seperti dikutip dari Kumparan.
Dikatakakan Jumaga, pemberhentian sekaligus pengangkatan ini berdasarkan usulan DPD Partai Golkar tettang pergantian antar Waktu wakil ketua DPRD Kepri.
Selanjutnya, usul pergantian dan pemberhentian ini menjadi keputusan DPRD kepri. Dengan disetujuinya pergantian wakil ketua I DPRD Kepri ini berlaku hingga sisa masa jabatan 2019-2024.