Jadi Makelar Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dapat Fee Rp 1 Miliar-Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Makelar Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dapat Fee Rp 1 Miliar-Terancam 20 Tahun Penjara

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) diduga menyiapkan suap senilai Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Uang senilai Rp 5 miliar itu disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat.

Lisa menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan mendapatkan Rp 1 miliar.

“Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.

Setelah pemeriksaan, Abdul memastikan uang belum diserahkan kepada hakim agung.

Ia menambahkan, meskipun ZR pernah bertemu seorang hakim, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Berita Terkait
Baca Juga