Jadi Pengedar Sabu, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi
Pedoman Rakyat, Banten – Seorang wanita paruh baya berinisial WBR berusia 44 tahun nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten itu di sebuah kontrakan Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dengan seberat 19,66 gram.
“Petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” ungkap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang, Senin (20/9/2021).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, sambung Wahyu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik dan telepon genggam.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.