Jaksa Agung Sebut Koruptor Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara

Jaksa Agung Sebut Koruptor Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara

Pedoman Rakyat, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, Koruptor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. Hal ini dia sampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR.

“Kejagung memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana. Selain itu, dia mengatakan mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.

Dia juga menyoroti soal pidana korupsi terkait dana desa. Dia memandang korupsi dana desa tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Atas dasar itu, dia menyebut penyelesaian perkaranya dapat dilakukan secara administratif.

“Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Burhanuddin.

Diketahui, Kejagung dan Komisi III DPR kembali mengadakan rapat kerja. Adapun agenda rapat kali ini melanjutkan pembahasan rapat yang dilaksanakan pada Senin (17/1/2022) lalu.

Berita Terkait
Baca Juga