Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara dalam kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding.

“Iya (akan mengajukan banding),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Iwan mengatakan memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jumat (11/5) besok.

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan mengajukan banding.

“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5).

 

Berita Terkait
Baca Juga