Jamkrida Sulsel Minta Suntikan Dana Rp25 Miliar ke DPRD

Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulsel, yakni PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) meminta suntikan dana melalui DPRD, sebesar Rp25 miliar.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Utama PT. Jamkrida Sulsel, Mulyan Pulubuhu, saat rapat kerja bersama Komisi C DPRD Sulsel, di lantai 5, gedung DPRD, Rabu (24/11/2021).
Menurut Mulyan Pulubuhu, suntikan sebesar Rp25 miliar itu merupakan salah satu bentuk untuk memenuhi kebutuhan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketentuan OJK tahun 2017 yang menyebutkan perusahaan yang sudah lima tahun beroperasional wajib memiliki modal Rp 50 miliar,” ujarnya.
Mulyan menyebutkan bahwa, Jamkrida telah berdiri sejak Agustus 2016. Olehnya itu merujuk dari ketentuan OJK, maka di tahun 2021 perusahan ini harus memiliki modal Rp 50 miliar.
“Jadi permintaan modal ini bukan karena ada masalah, karena untuk memenuhi ketentuan OJK,” jelas Mulyan
Lanjutnya, pada 2021 ini Jamkrida telah menyetorkan pendapatan ke pemerintah Provinsi sekitar Rp1,2 miliar. Sehingga 2022 nanti pihaknya berupaya untuk meningkatkan penghasilan pendapatan tersebut.
Itu pun kata dia, jika Dewan Sulsel menyetujui permintaan penambahan modal Rp 25 miliar yang diajukan tersebut.
“Saya komitmen (Tahun 2022) bisa menyetor Rp 3,5 miliar dan ini tahun pertama belum tahun berikutnya,” pungkasnya.