Jamwas Kejagung Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid kepada Kemenag Pangkep,

Pedomanrakyat.com, Makassar – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Muhammad Nur Halik.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (20/5/2025).
Penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan Kementerian ATR/BPN, terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah.
“Kami menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Kanwil Kementerian Agama, Kejati Sulsel, dan Kanwil BPN Sulsel tentang pembentukan tim percepatan terpadu pensertifikatan tanah wakaf di Pangkep,” ujar Rudi Margono dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, khusus di Kabupaten Pangkep, proses percepatan dilakukan dengan sinergi antara Kepala BPN Pangkep, Kepala Kementerian Agama Pangkep, dan Kejaksaan Negeri Pangkep.
Mereka bergerak cepat untuk merealisasikan dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk pembangunan masjid.
Langkah ini mendapat apresiasi sebagai bentuk kolaborasi nyata lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf umat. Terkhusus ucapan Terimah kasih Untuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep.