Jangan Dicontoh, Seorang ASN Guru Nyambi Jual Sabu-Sabu Dicokok Polisi

Jangan Dicontoh, Seorang ASN Guru Nyambi Jual Sabu-Sabu Dicokok Polisi

Pedoman Rakyat, Kotawaringin Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.

“Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh,” kata Kapolres AKBP Sarpani di Sampit, Selasa (18/1/2022).

Sarpani membeberkan, ada tujuh kasus yang diungkap dengan tersangka 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan.

Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000 Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46).

Tersangka S dan H, sedangkan DS merupakan guru. Sarpani mengaku prihatin karena banyaknya kasus yang diungkap ini menggambarkan masih maraknya peredaran narkoba di daerah ini.

Apalagi, ada oknum guru yang terlibat dalam jaringan tersangka pengedar narkoba.

Berdasarkan kartu identitasnya, guru perempuan tersebut beralamat di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang.

Tersangka diduga nyambi menjual sabu-sabu di sela profesinya sebagai guru.

DS ditangkap di Jalan DI Pandjaitan depan Gang Delima 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (17/1) sekitar pukul 19.40 WIB.

Barang bukti yang ditemukan tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 33,55 gram.

“Dia ditangkap ketika sedang tidak menjalankan tugas sebagai guru. Semua kasus yang diungkap ini terus kami dalami untuk mengejar bandar besarnya,” tegas Sarpani.

Berita Terkait
Baca Juga