Jelang Hari Terakhir Penyampaian LPPDK, Bawaslu Pangkep Keluarkan Imbauan ke Parpol

Jelang Hari Terakhir Penyampaian LPPDK, Bawaslu Pangkep Keluarkan Imbauan ke Parpol

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan surat imbauan Nomor : 033/PM.00.02/K.SN-13/02/2024 yang ditujukan kepada partai politik se-Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, pada program dan Jadwal kegiatan tahapan dana kampanye pemilihan umum.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada tanggal 26 Februari 2024 lalu, Bawaslu mengimbau beberapa hal antara lain :

  1. Memastikan pelaporan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Memastikan ketepatan waktu pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau Hari kamis, 29 Februari 2024, paling lambat pukul 23:59 waktu Indonesia tengah (WITA).
  3. Memastikan kelengkapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  4. Memastikan penerimaan dana kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  5. Memastikan kesesuaian sumbangan dengan jumlah nominal Batasan Dana Kampanye.
  6. Memastikan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran Dana Kampanye.

Adapun sanksi bagi partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya menjadi calon terpilih sebagaimana Pasal 118 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Berita Terkait
Baca Juga