Jelang Libur Nasional, Luwu Timur Terapkan Sistem Kerja Fleksibel WFA

Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mendorong penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja perusahaan menjelang libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur panjang, menjaga produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026.
Berdasarkan SE Bupati Luwu Timur Nomor 500.15.12/280/TRANSNAKER tertanggal 13 Maret 2026, WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan potensi lonjakan arus balik.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa WFA bukan cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya, dan upah diberikan sebagaimana bekerja normal atau sesuai kesepakatan.