Jelang Pleno, Bawaslu Sulsel Konsolidasikan Hasil Pengawasan PDPB Kabupaten/Kota

Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (3/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad, dan juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.
Serta dihadiri pmpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta jajaran Bagian Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi forum evaluasi terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu kabupaten/kota pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 2 tingkat kabupaten/kota.
Berbagai temuan, saran perbaikan, serta tindak lanjut yang telah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota dihimpun dan dianalisis sebagai bahan bagi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam menyusun strategi pengawasan menghadapi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I tingkat provinsi.
Dalam arahannya, Saiful Jihad menegaskan bahwa evaluasi hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota merupakan fondasi penting dalam membangun pengawasan yang lebih komprehensif di tingkat provinsi.
“Setiap hasil pengawasan di kabupaten/kota harus dibaca sebagai satu kesatuan. Pola permasalahan yang muncul di daerah menjadi dasar bagi Bawaslu Provinsi untuk melihat konsistensi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan memastikan setiap saran perbaikan memperoleh tindak lanjut yang jelas pada rapat pleno tingkat provinsi,” ujar Saiful.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mencatat adanya perbedaan data, tetapi juga harus mampu menguji penyebab terjadinya perbedaan tersebut melalui pembandingan antara hasil uji petik, dokumen administrasi, serta data yang tersedia dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
“Pengawasan harus menghasilkan argumentasi yang berbasis data. Karena itu, seluruh temuan di daerah harus disertai bukti yang memadai agar dapat menjadi dasar dalam memberikan masukan dan rekomendasi pada pleno tingkat provinsi. Tujuan kita bukan sekadar mengoreksi angka, tetapi memastikan setiap perubahan data benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Hal sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, mengingatkan bahwa setiap perubahan data pemilih harus diuji secara konsisten dengan melihat kesinambungan proses pemutakhiran dari periode sebelumnya, bukan hanya berdasarkan hasil rekapitulasi semester berjalan.
“Data pemilih merupakan proses yang terus diperbarui. Karena itu, setiap perubahan harus diuji melalui kesesuaian antara data administrasi, hasil pengawasan lapangan, dan data dalam sistem informasi. Konsistensi inilah yang akan menentukan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mardiana.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap seluruh proses pemutakhiran data sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu.
Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih memerlukan penyempurnaan.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Sulsel menegaskan komitmennya untuk menjadikan hasil pengawasan dari 24 kabupaten/kota sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 tingkat provinsi, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat, sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.