Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Pedoman Rakyat, Jakarta – Irwandi Yusuf diberhentikan sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo, per hari ini, Kamis (15/10/2020).
Jokowi memecat Irawandi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 2018 silam.
Irwandi adalah terpidana kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar. Pada April 2019, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Asal ditahu, empat bulan kemudian, Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun bui setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Irwandi.
Vonis terhadap Irawandi kembali menjadi tujuh tahun setelah MA menyatakan menolak perbaikan dalam amar putusannya, dalam perkara nomor 444 K/PID.SUS/2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irwandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Februari lalu. (adi)