Jokowi Digugat ke PTUN Gegara Minyak Goreng, Stafsus: Silakan Saja

Jokowi Digugat ke PTUN Gegara Minyak Goreng, Stafsus: Silakan Saja

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng oleh Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono menilai gugatan itu adalah hak konstitusional warga negara dan Presiden menghormati hak tersebut.

“Jadi silakan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Dini, Selasa (7/6).

Dini mengaku belum bisa memberikan komentar secara spesifik terkait gugatan tersebut. Sebab menurut Dini, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.

Terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan. Kami akan cek apakah salinan gugatan sudah diterima Setneg,” ujar Dini.

Sawit Watch tidak sendiri menggugat Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi ke PTUN. Mereka didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.

Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.

 

Berita Terkait
Baca Juga