Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR terkait perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat usia calon kepala daerah.
Menurut dia, pembahasan aturan di dua lembaga tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi sebagaimana disirkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Berita Terkait
Baca Juga