Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Itu Urusan Internal

Jokowi soal Suharso Diberhentikan dari Ketum PPP: Itu Urusan Internal

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak mengenai keputusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan Menteri Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai ketua umum PPP.

Jokowi menyatakan, pemberhentian Suharso Monoarfa merupakan urusan internal PPP. Untuk itu, Jokowi tidak mau ikut campur terhadap permasalahan tersebut.

“Kan itu urusan internal PPP. Biar dirampungkan di wilayahnya PPP,” kata Jokowi saat mendampingi Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr berbelanja di Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Seperti diberitakan, Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua umum PPP. Pemberhentian diputuskan melalui rapat mahkamah partai yang digelar pada 2-3 September 2022.

“Mahkamah partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat mahkamah partai bahwa menyepakati usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Usman mengatakan tiga majelis tinggi, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan mengusulkan pemberhentian Suharso Monoarfa setelah melayangkan surat dua kali, yakni pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022.

Usulan ini disampaikan, karena Suharso dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai.

Berita Terkait
Baca Juga