Jokowi Teken Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih cara penyelesaian ‘di luar persidangan’ untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Para aktivis menolak dan ingin persoalan serius itu tetap diselesaikan di persidangan.
Dalam pidato di sidang tahunan MPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8), Jokowi menyampaikan pihaknya menaruh perhatian soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Perhatian itu berwujud, pertama pemrosesan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kedua, berwujud Keppres.
“Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tanda tangani,” kata Jokowi.
Pada Rabu (17/8) kemarin, koalisi masyarakat sipil menyuarakan penolakan. Mereka meminta Keppres Jokowi itu dicabut.
Koalisi ini terdiri dari keluarga korban Tragedi Semanggi 1 Maria Catarina Sumarsih, istri Munir yakni Suciwati, KontraS, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, PBHI, Amnesty International Indonesia, hingga INSERSIUM.