Jokowi Teken UU Desa: Masa Jabatan Kades Maksimal Jadi 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa: Masa Jabatan Kades Maksimal Jadi 16 Tahun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.

Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kepala desa delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4).

Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kepala desa menjadi dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa menjabat selama tiga periode.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

Berita Terkait
Baca Juga