Kabar Baik Buat Warga Capil, Akta Perkawinan Bisa Diurus di Dukcapil Makassar

Kabar Baik Buat Warga Capil, Akta Perkawinan Bisa Diurus di Dukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Akta Perkawinan merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pasangan suami istri yang telah sah menikah secara agama dan negara.

Di mana, Akta Perkawinan ini diperuntukkan bagi warga capil di Kota Makassar yang beragama non Muslim dan diterbikan oleh Dukcapil.

Sementara bagi Muslim akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dalam bentuk Buku Nikah.

Sekedar diketahui, untuk pemohon yang mengajukan Penerbitan Akta Perkawinan diwajibkan datang ke kantor dukcapil dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

“Nanti kedua mempelai akan bertanda tangan pada register pencatatan perkawinan sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan Akta Perkawinan,” tulis Dukcapil Makassar melalui akun instagramnya, Kamis (16/7/2023).

Berita Terkait
Baca Juga