Kabar Baik, Jokowi Teken Aturan Baru, Kini Konten Youtube Hingga Film Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank

Kabar Baik, Jokowi Teken Aturan Baru, Kini Konten Youtube Hingga Film Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.

Dalam aturan tersebut pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Ini artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Beleid itu menyebutkan setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan.

Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa menjadi jaminan utang di bank maupun non bank.

Berita Terkait
Baca Juga