Kabar Baik! Makassar PPKM Level 2, Ini Instruksi Mendagri 

Kabar Baik! Makassar PPKM Level 2, Ini Instruksi Mendagri 

Pedoman Rakyat, Makassar – Saat ini makassar sudah berada di PPKM level 2, setelah sebelumnya PPKM level 4. Hal ini sesuai putusan Pemerintah pusat yang menetapkan Makassar beserta 17 kabupaten/kota di Sulsel masuk wilayah PPKM level 2.

Penerapan PPKM level 2 di Kota Makassar beserta 17 kabupaten/kota lainnya di Sulsel tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, tepatnya di poin kesatu huruf T. Instruksi itu diteken di Jakarta pada Senin (20/9/2021) lalu, di mana Makassar beserta 17 kabupaten/kota di Sulsel wajib memberlakukan PPKM level 2 mulai hari ini.

Selanjutnya, kepala daerah yang menerapkan PPKM level 2 diminta untuk mengeluarkan surat edaran yang mengatur secara teknis penerapan PPKM level 2 di wilayahnya.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah pusat membolehkan sekolah dan perguruan tinggi di wilayah PPKM level 2 untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sejumlah tempat usaha, seperti mal, restoran, kafe, hingga rumah makan, dibolehkan buka untuk menerima pengunjung hingga pukul 21.00 Wita. Tempat usaha juga dibolehkan menerima pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan dan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Resepsi nikahan atau acara hajatan masyarakat boleh digelar di wilayah PPKM level 2. Aturannya, wilayah PPKM level 2 dengan zona hijau menggelar acara dengan dihadiri peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Untuk wilayah PPKM level 2, selain zona hijau, acara digelar dengan menerima peserta hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Berita Terkait
Baca Juga