Kabar Baik Ojol, Potongan Aplikasi Kini Maksimal 8 Persen

Kabar Baik Ojol, Potongan Aplikasi Kini Maksimal 8 Persen

Pedomanrakyat.com, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut menjadi jawaban atas aspirasi para pengemudi ojol. Ketentuan biaya platform 8 persen itu berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Selain membatasi potongan aplikasi, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Kementerian Perhubungan dalam menentukan besaran tarif dasar ojol. Tarif tersebut nantinya menjadi acuan kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur layanan pengangkutan barang dan pengantaran makanan.

Dudy menilai regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol, khususnya terkait pendapatan dan operasional.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres Nomor 27 juga mengatur ekosistem ojol, termasuk pengangkutan orang dengan kendaraan roda dua, tarif, serta layanan pengangkutan barang dan makanan.

Berita Terkait
Baca Juga