Kabar Baik! Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2026

Kabar Baik! Pemkab Maros Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2026

Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan tersebut berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026.

Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan Pemkab Maros bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.

“Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, penghapusan tersebut hanya berlaku untuk denda keterlambatan, sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan. Penghapusan juga diberikan secara langsung tanpa mengharuskan wajib pajak mengajukan permohonan.

Ferdiansyah mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

Hingga 1 September 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 Maros telah mencapai 87,02 persen atau sekitar Rp36,1 miliar dari target Rp41,5 miliar.

Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bapenda Maros juga melakukan sistem jemput bola dengan mendatangi sejumlah kecamatan guna memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak.

Berita Terkait
Baca Juga