Kabar Baik! Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Kabar Baik! Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Pedomanrakyat.com, jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan pengurusan paspor umrah dan haji khusus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kemenag.

Kebijakan baru ini terbit setelah adanya keputusan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pencabutan ini diharapkan bisa mempermudah jemaah umrah maupun haji khusus saat pengurusan paspor.

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” kata Anna dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).

Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” jelas Anna.

Berita Terkait
Baca Juga