Kabar Baik, Nadiem Makarim: Bantuan Kuota Kemedikbud Mulai Disalurkan ke 24,4 Juta Penerima

Kabar Baik, Nadiem Makarim: Bantuan Kuota Kemedikbud Mulai Disalurkan ke 24,4 Juta Penerima

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima pada 11 September 2021. Jumlah tersebut merujuk pada penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/9).

Adapun rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbud Ristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Besaran bantuan yang dialokasikan di antaranya adalah:

– Bagi peserta didik PAUD adalah 7GB/bulan

– Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10GB/bulan

– Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12GB/bulan

– Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota Kemendikbud di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Untuk daftar laman dan aplikasi yang diblokir di antaranya adalah Facebook, Instagram, Pinterest, Snack Video, Snapchat, TikTok, Viu dan Netflix. Sementara untuk game yang diblokir ada Garena Free Fire, Garena AOV, FIFA Mobile Football, Clash of Clans, Mobile Legends, PUBG, Roblox.

“Untuk kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” tutur Nadiem.

Berita Terkait
Baca Juga