Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Pedomanrakyat.com, jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang diikuti secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

Selain itu, Bawaslu pun meminta proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol.

“Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” sebut dia.

Selain itu, KPU juga diminta untuk mengeluarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Prima.

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD.

Diketahui Prima kembali menggungat KPU ke Bawaslu karena tak terima dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

 

Berita Terkait
Baca Juga