Kabur Saat Cari Barang Bukti, Pemuda Jeneponto Didor Polisi Usai Ngaku Curi 4 Kali

Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pengembangan kasus pencurian di Kabupaten Jeneponto berubah menjadi aksi kejar-kejaran setelah terduga pelaku Muh Nur Haikal (19) nekat melarikan diri saat dibawa polisi mencari barang bukti.
Pelarian itu berakhir setelah polisi melepaskan tembakan dan mengenai betis kaki kanan Haikal di wilayah Jeneponto, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, Haikal sebelumnya diamankan Tim URC Pegasus di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, terduga pelaku meminta anggota untuk berhenti karena ingin buang air kecil. Namun, tiba-tiba dia memberontak, mendorong anggota dan berusaha melarikan diri,” kata Nurman.
Menurut Nurman, petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, terduga pelaku tetap berusaha kabur.
“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Tembakan tersebut mengenai betis kaki kanan Haikal. Polisi kemudian membawanya ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah mendapat perawatan, yang bersangkutan dibawa kembali ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Haikal sebelumnya diduga terlibat pencurian di rumah Darmawati Mappaono (44), warga Kecamatan Tamalatea.
Dalam kasus tersebut, korban kehilangan tiga cincin emas, satu gelang emas, 80 sarung dan uang tunai Rp7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp32 juta.
Dari hasil pemeriksaan, Haikal disebut mengaku telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali.
“Dia mengaku hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan dipergunakan untuk judi online,” ungkap Nurman.
Polisi juga menyebut Haikal merupakan residivis dan pernah melakukan pencurian dengan modus membobol toko serta pencurian pakaian dan sarung.
Saat ini, polisi masih mencari sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Haikal dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.