Kadir Halid Minta Semua Pihak Persiapkan Diri Hadapi Libur Nasional dan Tahun Baru 2025

Kadir Halid Minta Semua Pihak Persiapkan Diri Hadapi Libur Nasional dan Tahun Baru 2025

Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid mengatakan bahwa, semua pihak, termasuk PT Pertamina, telah mempersiapkan diri untuk menghadapi libur nasional dan Tahun Baru 2025.

Hal tersebut disampaikan usai rapat kerja membahas persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 bersama stakeholder terkait, di Gedung Tower DPRD Sulsel, Selasa (24/12/2024).

“Dari pihak Pertamina, berbagai fasilitas telah disiapkan hingga 9 Januari 2025 untuk memastikan kelancaran distribusi energi, mulai dari BBM, LPG, Avtur, Pertalite, hingga Solar di 170 SPBU yang tersebar di Sulawesi Selatan,” kata Kadir.

Selain itu, menurut legislator dari Golkar ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sulsel juga telah mengantisipasi kemungkinan gangguan terkait pelabuhan penyebrangan dan memastikan bahwa semua infrastruktur pendukung dalam kondisi siap menghadapi lonjakan transportasi selama libur panjang ini.

Namun, dalam rapat tersebut juga terungkap adanya kendala terkait perusahaan pembuat karoseri (bak truk).

“Selama ini, ada perusahaan dengan volume besar yang memproduksi karoseri melebihi kapasitas angkut yang sesuai. Hal ini dapat berdampak pada kerusakan jalan dan pelanggaran aturan,” kata Kadir.

Lebih lanjut, Ia menyarankan agar suatu Peraturan Daerah (Perda) dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini.

“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Dinas Perhubungan, dan kami sepakat untuk membuat Perda yang tidak hanya mengatur pembuatan karoseri, tetapi juga mencakup hal-hal lain yang relevan. Jadi, secara menyeluruh, nanti akan dibuatkan Perda mengenai hal ini,” pungkas Kadir Halid.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD Sulsel, Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan, Bahar Latif, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait karoseri, khususnya pembuatan bak muatan truk.

“Ada perusahaan yang terdaftar di Kementerian Perhubungan, namun ada juga yang tidak terdaftar. Perusahaan yang tidak terdaftar ini menjadi penyebab utama pembuatan truk bermuatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Bahar.

Menurut Bahar, beberapa waktu lalu, BPTD melakukan monitoring dan sosialisasi, termasuk mendatangi karoseri ilegal yang diduga membuat bak muatan tidak sesuai standar.

“Kami telah menyusun MoU, dan dalam waktu tiga bulan ke depan, jika kami masih menemukan pelanggaran serupa, kami akan mengambil tindakan pidana. Ada aturan yang berlaku, dan pelanggar bisa dikenakan denda sebesar Rp20 juta,” ungkapnya.

Selama periode MoU tiga bulan tersebut, pihaknya turun langsung ke lapangan dan berhasil menemukan lima perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Lima perusahaan ini sudah kami tindaklanjuti ke ranah pidana. Kami bekerja sama dengan Polda untuk menjalankan tugas ini, dan tentu kami mengutamakan penegakan hukum dengan sanksi yang sesuai,” jelas Bahar.

Kelima perusahaan tersebut akhirnya setuju untuk mendaftarkan perusahaan mereka di Kementerian Perhubungan. Dengan pendaftaran tersebut, mereka diwajibkan untuk menyesuaikan produk karoseri yang dihasilkan dengan uji tipe yang disyaratkan oleh Kemenhub.

Berita Terkait
Baca Juga