Kadisdukcapil Makassar Hatim Kembali Tegaskan Seluruh Layanan Administrasi di Capil Tak Dipungut Biaya

Kadisdukcapil Makassar Hatim Kembali Tegaskan Seluruh Layanan Administrasi di Capil Tak Dipungut Biaya

Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Makassar), Muhammad Hatim Salam menegaskan bahwa, semua layanan administrasi kependudukan.

Begitupun kata Hatim, untuk layanan perubahan data kependudukan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebagaimana dalam Undang-Undang yang belaku.

“Perlu dicatat, semua layanan dokumen yang ada di Dukcapil, baik itu perubahan nama atau perubahan apapun itu, semuanya gratis. Tanpa dipungut biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” kata Hatim, Sabtu (2/9/2023).

Ia juga berpesan kepada warga untuk menghindari atau tidak berhubungan dengan calo atau perantara yang meminta imbalan berupa uang.

Menurutnya, apabila warga menemukan hal tersebut, maka masyarakat dihimbau untuk melapor jika menemukan pengurusan dokumen yang berbayar.

“Jadi, jika ada yang meminta bayaran tolong dilaporkan. Dan jangan digubris,” tegas Hatim.

Hatim menambahkan bahwa, saat ini sudah ada beberapa warga yang melakukan pergantian dokumen kependudukan. Hanya saja, ia belum mengetahui jumlah pastinya.

“Pasti ada. Cuma belum cek lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga