Kadisdukcapil Muh Hatim Harap Masyarakat Makassar Manfaatkan Layanan Online Dukcapil

Kadisdukcapil Muh Hatim Harap Masyarakat Makassar Manfaatkan Layanan Online Dukcapil

Pedomanrakyat.com, Makassar – Masyarakat Kota Makassar, tak perlu khawatir soal kemungkinan dokumen kependudukan tidak diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

Pasalnya, masyarakat Makassar dapat mengakses informasi melalui website resmi Disdukcapil Makassar di dukcapil.makassarkota.go.id.

“Jadi setiap layanan yang di request dukumen ta di kantor, tentu bisa dilihat progresnya dilayanan kami,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Sabtu (24/12/2022).

Hatim juga berharap agar kedepan masyarakat Makassar memanfaatkan dan memaksimalkan layanan online yang telah disediakan.

“Kami dari Disdukcapil berharap agar masyarakat dapat mengakses layanan online yang kami buka,” terangnya.

Sekadar tahu, berikut dokumen yang bisa diakses secara online, yakni Penerbitan, Katu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPWNI).

Selanjutnya, Surat Keterangan Pindah Keluar Negri, Surat Keterangan Datang dati Luar Negri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati.

Berikutnya, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Penceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengankatan Anak, Surat Keterangan Pelepadan Kewarganegaraan.

Kemudian, Surat Keterangan Pengganti Identitas, Suray Keterangab Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan Data Kependudukan.

Serta dua dokument kependudukan harus melalui kantor Disdukcapil Makassar, karna masih menggunkan blangko dan perkaman langsung, yakni Kartu Tandan Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA),

Berita Terkait
Baca Juga