Kak Seto Sebut Komnas PA yang Dipimpin Arist Sirait Ilegal

Kak Seto Sebut Komnas PA yang Dipimpin Arist Sirait Ilegal

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyebut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, secara sejarah organisasi, adalah ilegal.

Klaim Kak Seto, LPA-LPA di tingkat Provinsi selaku pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, telah mencabut mandat Arist sebagai Ketua Umum setelah proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (Fornaslub PA) 2016 lalu.

“Akhirnya di dalam forum nasional luar biasa di Bekasi bulan Maret waktu itu, diputuskan akhirnya mencabut mandat Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum,” ujar Kak Seto dalam konferensi pers LPAI, Jumat pekan lalu.

“Jadi sebetulnya sudah tak berhak lagi beliau memegang atau menjadi pengurus di Komnas Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Kak Seto mengaku sudah memohon dan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU, agar menertibkan Komnas PA Arist Sirait.

Berita Terkait
Baca Juga