Kakak Beradik di Makassar Sulsel Bobol Rumah 4 Kali Sebulan, Akhirnya Diterjang Peluru Aparat

Kakak Beradik di Makassar Sulsel Bobol Rumah 4 Kali Sebulan, Akhirnya Diterjang Peluru Aparat

Pedoman Rakyat, Makassar – Dua pelaku spesialis bobol rumah alias pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya diringkus polisi. Mereka adalah kakak beradik Ramli (30) dan Hamdan (26). Usaha polisi meringkus sempat dilawan yang membuat keduanya terpaksa harus dilumpuhkan dengan peluru.

Kakak adik spesialis pembobol rumah ini dicokok Tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat pelariannya di Jalan Puaccara, Kota Parepare, Sulsel, Rabu (17/2/2021) kemarin. Petugas menyita banyak barang bukti yang belum sempat dijual. Mulai dari handhphone, hingga sisa perhiasan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kakak beradik ini terakhir kali beraksi menyasar rumah seorang dosen di Kota Makassar.

“Ada 4 tempat kejadian perkara kalau hasil pengembangan oleh dua tersangka ini. Semuanya di bulan Februari. Ada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar,” kata Agus kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/2/2021) siang.

Saat beraksi, lanjut Agus, kakak beradik ini kerap berlaku sadis. Mengancam nyawa korban untuk menjarah barang-barang berharga di dalam rumah. Seperti saat beraksi di rumah salah satu dosen, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Barang bukti beberapa alat elektronik dan perhiasan emas. Kerugian di rumah dosen ditaksir Rp70 juta lebih,” ungkap Agus.

Lanjut Agus, selain mencuri perhiasan, mereka juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Sebelum beraksi, keduanya lebih dulu memantau kondisi lingkungan dan rumah korbannya. Kemudian beraksi saat malam hari.

“Mereka mencongkel pintu dan jendela rumah dengan linggis, obeng hingga beberapa perkakas lainnya. Senjata tajam digunakan, untuk mengancam korban agar menuruti permintaan keduanya,” jelasnya.

Hasil kejahatan kedua saudara kandung yang residivis kasus serupa itu digunakan untuk berfoya-foya. Mereka pun kini menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makassar. Dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” demikian Agus.

Berita Terkait
Baca Juga