Kalian Perlu Tahu, Ini Kriteria UTTP yang Lolos Tera-Tera Ulang

Kalian Perlu Tahu, Ini Kriteria UTTP yang Lolos Tera-Tera Ulang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengguna Amalat Ukur, Takar, Timbangan, Perlengkapan (UTTP) yang akan di Tera dan Tera Ulang perlu memperhatikan beberapa kriteria agar bisa mendapatkan cap tanda tera.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal, Jamaluddin mengatakan bahwa, setidaknya ada lima kriteria yang harus dimiliki UTTP agar mendapatkan cap tanda tera.

“Pertama pengujian nol, artinya ini dia posisi tidak ada. Kan biasanya timbangan tidak bisa ke nol di tindis pi nolnya. Na itu juga kita uji,” tutur Jamaluddin, kepada Pedomanrakyat.com, Sabtu (19/3/2022).

Kedua kata Jamaluddin, repeatability yakni, kemampuan ulang dari timbangan. Misalnya, kita naikkan muatan 1 kilo itu menunjukkan berapa, dinaikkan lagi berapa dia nunjuk, kemudian di timbang lagi.

“Na itu dihitung dari penimbangan berulang itu kalau dia jauh (selisinya) dibatalkan,” jelasnya.

Untuk itu kata dia, kalau pun dibatalka, biasanya ada tukang servis, dari pihak swasta yang biasa datang dan stand by di sekitar kantor UPT Metrologi Legal.

“Tetapi persoalannya kalau kita kasih swasta untuk di perbaiki kasihan biayanya besar. Akhirnya kita siapkan disini tenagah lepas yang pintar. Na silahkan berkontribusi disitu, kita hanya menera saja,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin mengungkapkan bahwa, kriteria terkahir agar UTTP mendapat cap tanda tera yakni pengujian kebenarana. Artinya kita nunjuk satu kilo, kalau pun bergeser kita catat berapa penunjukannya itu.

Misalny, nominalnya satu kilo, kemudian naik dua kilo berapa penunjukkanya, tiga kilo berapa sampai di maksimun. Kalau pun selisi nanti kita just, diperbaiki dan di normalkan kembali.

“Intinya metrologi itu menstandarkan timbangan itu sedapat mungkin nol. Tapi kan timbangan di dunia ini tidak ada nol, pasti ada plus berapa kurang berapa. Na itu dibatasi Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD) namanya eror,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga