Kanwil DJP Sulselbartra Ingatkan Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 1 Juli 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) merilis Penerimaan SPT Tahunan dan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP, Kamis (4/4/2024).
Dalam kesempatan itu Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Sunarko.
Sunarko menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Sunarko menegaskan bahwa, Kanwil DJP Sulselbartra telah berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan yang baik kepada WP sampai batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023
Dimana kata dia, berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 pukul 24.00 WITA dan telah menerima sebanyak 652.775 SPT Tahunan.
Diantara SPT Tahunan yang disampaikan
tersebut, sebanyak 577.325 atau 88,5 persen merupakan SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.
Sunarko menuturkan, tentang kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Sulselbartra Triwulan I Tahun 2024 yang behasil dikumpulkan yakni sebesar 3,57 Triliun atau 18,01 persen.
“Dari target penerimaan 2024 yang sebesar 19,8 Triliun. Pun dalam penerimaan bruto mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,1 persen,” terang Sunarko.
Ia juga memberikan gambaran umum tentang keadaan pemadanan NIK sebagai NPWP pada Kanwil DP Sulselbartra per tanggal 3 April 2024.
“Bahwa dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra terdapat 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan dan 624.951 NPWP yang belum padan,” bebernya.
Olehnya itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Juli 2024.
“Sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” kunci Sunarko.