Kapok! AKBP M Polisi di Sulsel jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

Kapok! AKBP M Polisi di Sulsel jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Terancam Penjara 15 Tahun

Pedomanrakyat.com, Makassar- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kini menetapkan oknum Perwira Polri AKBP M  sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya kepada anak di bawah umur berinisial IS (13).

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, AKBP M ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan sejumlah tahap penyelidikan dan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka,” kata Onny di Mapolda Sulsel, Jumat (4/3/2022).

AKBP M terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun,” ucapnya..

AKBP M pun kini sudah ditahan di ruang sel Mapolda Sulsel.

“Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP M Perwira Polda Sulsel Telah resmi diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), atas dugaan aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Tak sampai di situ, akibat dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan AKBP M juga terancam dipenjara karena pihak korban telah melapor secara pidana.

Selain ditangkap, AKBP M juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasiltas dan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Materil Peralatan (Fasharkan) Ditpolairud Polda Sulsel.

Berita Terkait
Baca Juga